Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Perbedaan Paspor 24 Halaman Dengan 48 Halaman

Lebkur - Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh suatu negara. Dokumen ini harus dimiliki oleh semua orang yang ingin bepergian ke luar negeri, tanpa paspor maka tidak bisa ke luar negeri karena baik keberangkatan maupun kedatangan kamu akan di periksa oleh orang imigrasi mengenai paspor karena untuk melihat identitas.

Buat yang pernah buat paspor pasti sudah tau apa bedanya paspor 24 halaman dengan 48 halaman, karena sekilas Cuma beda halamannya saja, llau bagaimana dengan fungsinya?aapkah beda juga?

Pertanyaan di atas angin dijawab dengan penjelasan di bawah ini

Paspor 24 halaman dengan 48 halaman sebenarnya sama-sama untuk bepergian keluar negeri, selain itu ada persamaan lainnya yaitu warna dan ukuran paspor

Oya satu lagi nih ada anggapan bahwa paspor 24 halaman khusus untuk TKI dan 48 halaman untuk yang tujuannya jalan-jalan, namun sebenarnya anggapan itu salah karena TKI menggunakan paspor 24 halaman karena anda jarang keluar negeri jadi mereka membuat yang 24 halaman, sedangkan yang 48 halaman untuk orang yang sering pergi ke luar negeri.

Nah, dari uraian di atas sudah tau sedikit ya tentang perbedaannya, namun ada perbedaan lainnya yaitu masa berlaku dan biaya pembuatannya. Masa berlaku paspor 24 halaman adalah 3 tahun sedangkan 48 halaman adalah 5 tahun. Nah, kalo untuk biayanya, paspor 24 halaman untuk pembuatan yang baru Rp.100.000 sedangkan 48 halaman 300.000

Sekarang udah paham kan bedanya, jadi jangan bingung lagi ya mau bat yang berapa jaman. (Foto wikipedia)