Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Inilah Bedanya Sertifikat HGB dengan SHM

Bagi anda yang akan melakukan transaksi jual beli rumah anda tidak boleh lalai atau menganggap sepele tentang legalitas kepemilikan rumah yang akan anda beli. Jangan sampai karena anda sudah jatuh cinta dengan bangunan tersebut anda malah cuek mengenai surat atau sertifikat status kepemilikan rumah yang akan anda beli.

Perlu anda ketahui bahwa sertifikat ada dua jenis yaitu sertifikat Hak Guna Bangunan atau sering disingkat HGB dan sertifikat Hak Milik atau sering disingkat SHM. Anda harus tau betul antara perbedaan keduanya agar anda dimasa yang akan datang tidak ada masalah.

Penting sekali menyelidiki status dari sebuah bangunan yang akan dibeli. Nah, agar anda lebih paham berikut akan kami jelaskan perbedaan keduanya.

Arti Hak Guna Bangunan (HGB)
 

Menurut Pasal 36 ayat (1) UUPA, hak guna bangunan dapat dimiliki oleh setiap WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pemegang sertifikat HGB berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maupun tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum.

HGB adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun yang atas permintaan pemegang hak mengikat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya dan dapat diperpanjang sampai dengan jangka waktu maksimum 20 tahun.

Jadi mereka yang memiliki sertifikat HGB tidak bisa bebas dalam menggunakan bangunan atau lahan tersebut karena harus sesuai dengan perjanjian yaitu dalam jangka waktu yang telah disepakati. Biasanya orang yang memiliki HGB adalah orang yang ingin mendirikan perumahan atau hotel.

Keuntungan membeli sertifikat Hak Guna Bangunan adalah tidak membutuhkan dana besar, peluang usaha lebih terbuka karena ini sangat cocok bagi mereka yang ingin membeli properti namun tidak bermaksud untuk menempatinya dan dapat dimiliki oleh non WNI atau WNA.

Sedangkan untuk kerugian membeli properti dengan sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jangka waktunya terbatas sesuai dengan perjanjian dan tidak bebas karena kita terikat dengan perjanjian yang sifatnya mengikat.

Arti Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Dengan kata lain, pemilik SHM adalah pemilik seutuhnya dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain.

Perbedaan HGB dengan SHM

Perbedaan keduanya dapat dilihat dari tingkat kekuasaan dan jangka waktu kepemilikan. SHM merupakan sertifikat milik pribadi sehingga dapat diwariskan ke generasi selanjutnya tanpa ada yang bisa menggugat nya, selain itu juga SHM dapat dijadikan sebagai jaminan ketika anda akan melakukan suatu kredit di bank atau perusahaan. Sedangkan HGB tidak bisa diwariskan ataupun digadaikan.

Perbedaan selanjutnya adalah terletak pada jangka waktu kepemilikannya, jika SHM tidak ada jangka waktu kepemilikan, artinya selagi bangunan tersebut tidak dijual maka hak atas bangunan tersebut akan selama-lamanya. Sedangkan HGB ada batas waktu penggunaan bangunan seperti yang telah dijelaskan di atas.