Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Perbedaan Notaris Dengan PPAT Beserta Wewenangnya

Sebagai masyarakat yang masih awam tentang keduanya pasti mengira bahwa keduanya itu sama saja, apalagi ketika anda membaca sebuah plang disitu ditulis notaris dan PPAT.

Profesi ini sebenarnya tidak masalah jika dirangkap hal tersebut juga sudah disahkan secara hukum.

Agar kalian tidak salah pengertian keduanya maka ketahui perbedaanya, berikut kami jelaskan.

Perbedaan pertama dari pengertian keduanya. Pengertian notaris dijelaskan pada pasal 1 nomor 1 UIJN yang menjelaskan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya. 

Sedangkan penjelaskan PPPT tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.37 tahun 1998 pasal 1 ayat 1 yang mengatakan bahwa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Perbedaan Wewenang Notaris dan PPAT

Wewenang Notaris
  • Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  • Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  • Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan
  • Melakukan pengesahan kecocokan antara surat fotocopy dengan aslinya
  • Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
  • Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
  • Membuat akta risalah lelang
Wewenang PPAT

Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa tugas PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

Perbuatan hukum yang dimaksud adalah jual beli, tukar menukar, hibah, pembagian hak bersama, pemasukan ke dalam perusahaan, pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah hak milik, pemberian hak tanggungan  dan pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.

Perbedaan selanjutnya adalah pada ruang lingkup kerjanya. PPAT hanya bertugas pada salah satu wilayah atau kota saja, sedangkan notaris berwenang membuat akta selama pembuatan tersebut berada dalam wilayah kerjanya, artinya cakupan wilayahnya lebih luas pada tingkat provinsi.