Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Perbedaan Paspor Biasa dan e-Paspor

Pasport merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki orang-orang yang sering ke luar negeri, baik untuk liburan atau untuk perjalann bisnis. Saat ini ada dua jenis pasport yaitu pasport biasa dan e-pasport.

Bagi kamu yang belum mengetahui perbedaannya, berikut kami jelaskan perbedaan keduanya.

Perbedaan pertama adalah terlihat dari segi fisik yaitu hanya pada tanda keberadaan chip di bagian bawah dari halaman depan paspor elektronik. Sedangkan untuk warna dan besarnya pasport keduanya sama.

Perbedaan kedua adalah dari sisi kelengkapan data dan tingkat akurasi dimana e-pasport memuat data yang lebih lengkap yaitu data biometrik wajah dan sidik jari. Sedangkan untuk pasport biasa hanya memuat data diri dan foto pemilik pasport saja. Selain itu e-pasport lebih sulit dipalsukan karena membutuhkan data yang kompleks pada chip.
 

Perbedaan ketiga adalah ketika pemeriksaan. Ketika sampai di bandara tujuan maka hal pertama yang anda lakukan adalah datang ke counter pemeriksaan imigrasi untuk diperisa identitas anda. Jika pasport biasa maka pemeriksaannya dilakukan dengan memeriksa halaman-halaman di pasport. Sedangkan untuk e-pasport hanya cukup scan data biometrik yang ada di halaman depan pasport.

Perbedaan keempat adalah pada pengurusan visa, pada negara tertentu tidak perlu menggunakan visa ketika sudah memiliki e-pasport. Selain itu juga pengguna e-pasport lebih mudah dalam pengurusan visa hal ini karena data yang ada di pasport sudah lengkap dan lebih akurat untuk proses verifikasi.

Perbedaan kelima adalah dalam hal biaya pembuatan. Biaya untuk pembuatan pasport biasa 24 halaman dikenakan biaya 100.000 sedangkan e-pasport dikenakan biaya 350.000. Untuk pembuatan pasport 48 halaman, jika pasport biasa dikenakan biaya 300.000 sedangkan e-pasport dikenakan biaya 600.000. biaya ini dapat sewaktu-waktu berubah.